Beranda | Artikel
Hukum Mandi Jumat (Bag. 2)
Senin, 23 Desember 2019

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)

Sengaja Meninggalkan Mandi Jum’at Tanpa Udzur, Shalat Jum’atnya Tidak Sah?

Jika status mandi Jum’at itu wajib, lalu bagaimana seandainya seseorang meninggalkan mandi Jum’at secara sengaja tanpa ‘udzur, kemudian shalat Jum’at, apakah shalat Jum’atnya batal?

Jawabannya tidak batal, karena mandi Jum’at itu bukan karena sebab hadats, berbeda dengan mandi janabah, yang disebabkan karena hadats besar berupa junub. Oleh karena itu, jika seseorang mendatangi shalat Jum’at, padahal dia baru junub dan belum mandi, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dua hal ini harus bisa dibedakan.

Selain itu, harus dipahami bahwa mandi Jum’at ini adalah kewajiban di luar shalat. Berbeda halnya jika kewajiban itu ada di dalam shalat itu sendiri. Contoh, adzan adalah kewajiban, namun di luar shalat. Seandainya seseorang shalat tanpa adzan, maka tidak batal shalatnya. Meskipun dia sengaja meninggalkan adzan. Berbeda halnya jika kewajiban itu di dalam shalat, maka shalatnya batal, jika kewajiban itu ditinggalkan dengan senagaja, misalnya kewajiban tasyahhud awwal.

Lalu, jika seseorang berniat wudhu ketika mandi tersebut, apakah hal itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu wudhu lagi?

Jawabannya tidak mencukupi, karena sekali lagi, mandi Jum’at itu bukan disebabkan karena hadats. Adapun wudhu disebabkan oleh hadats. Adapun jika seseorang itu mandi junub, maka hal itu sudah mencukupi, tidak perlu wudhu lagi. Adapun mandi Jum’at adalah mandi yang disebabkan karena memuliakan hari Jum’at, sehingga tidak bisa menggantikan wudhu. Sehingga setelah mandi Jum’at, seseorang harus berwudhu.

Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat

Mandi Jum’at untuk Wanita

Jika seorang wanita hendak mendatangi shalat Jum’at di masjid, dia pun terkena kewajiban mandi Jum’at. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)

Jika wanita shalat di rumahnya, maka tidak wajib mandi Jum’at. Hal ini karena jika dikerjakan di rumah, berarti yang dikerjakan adalah shalat dzuhur. 

Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah

Kapan Waktu Mandi Jum’at?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Berkaitan dengan sebagian orang yang tinggal di pelosok, mereka mendatangi shalat Jum’at dengan melakukan perjalanan sepanjang 50 kilometer, sehingga bisa mendatangi shalat Jum’at. Sebagian mereka, dengan menimbang jauhnya jarak, mereka tidak mandi. Sebagian lagi mandi di malam Jum’at. Apakah hal ini sah?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Mandi itu harus dilakukan pada hari Jum’at (maksudnya, setelah terbit matahari di hari Jum’at). Akan tetapi, jika seseorang mandi setelah terbit fajar di hari Jum’at, maka ada dua kemungkinan yang bisa kita katakan. Pertama, mandinya sah, karena “hari” itu mencakup sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang lebih hati-hati adalah tidak mandi Jum’at kecuali setelah terbit matahari. Hal ini karena waktu di antara terbitnya fajar dan terbitnya matahari adalah waktu untuk shalat subuh. Sehingga yang lebih utama adalah mandi setelah terbit matahari.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 337) 

Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Yang ebih afdhal adalah mandi untuk shalat Jum’at ketika hendak berangkat shalat Jum’at, karena ini lebih memungkinkan untuk tercapainya maksud dari mandi Jum’at. Lebih-lebih jika dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu yang bisa menghilangkan kebersihan badan (setelah mandi).” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 237)

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum mandi Jum’at, semoga bisa diamalkan oleh kaum muslimin. [1]

Baca Juga: 

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/53516-hukum-mandi-jumat-bag-2.html